Barang bukti penyetruman ikan di perairan Danau Bangkau (Foto: Antara/Fathur/Ist)

HULU SUNGAI SELATAN, iNews.id - Seorang warga berinisial MR (25) warga Desa Mantaas, Labuan Amas Utara, Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) ditangkap polisi gegara nekat menyetrum ikan di perairan Danau Bangkau, Selasa (29/6/2021). Diketahui, kegiatan menangkap ikan dengan alat tersebut tergolong ilegal.

Kasubag Humas Polres HSS AKP Suherman mengatakan, pengamanan pelaku sekitar pukul 01.00 Wita. MR ditangkap kelompok pengawasan masyarakat (Pokwasmas) dan Polair, karena diduga menangkap ikan secara illegal  dengan menggunakan alat setrum.

"Pelaku MR sudah diamankan di Polres HSS, setelah sebelumnya diamankan terlebih dahulu oleh Polsek Kandangan," katanya, Selasa (29/6/2021).

Untuk barang bukti yang diamankan berupa satu unit perahu motor, genset, dan peralatan setrum dan ikan hasil tangkapan, saat ini diamankan di Dinas Perikanan Kabupaten HSS. Pelaku yang diduga ilegal fishing ini akan disidik penyidik Dinas Perikanan Kabupaten HSS sesuai dengan kewenangannya. Sementara pihak Polres HSS hanya melakukan pengawasan, pengamanan dan pendamping.


Editor : Nani Suherni

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network