Nekat Makan di Tempat Umum saat Puasa, Puluhan Orangdi HSS Terjaring Operasi (Foto: Dok Damkar HSS)

KANDANGAN, iNews.id - Puluhan orang yang menjual, makan bahkan merokok di tempat umum di Hulu Sungai Selatan (HSS), Kalimantan Selatan (Kalsel) menjaring operasi. Selama Ramadhan sudah ada 62 orang yang terjaring.

"Minggu pertama ada 26 pelanggar dan minggu kedua ini 10 jadi ada 36 pelanggar," kata Kabid Trantibum, Satpol PP dan Damkar HSS, Muhammad Rusmadi Permana, Kamis (13/4/2023).

Dijelaskan Rusmadi, 36 orang yang melanggar Perda Ramadhan di Kabupaten HSS terdiri atas pedagang nasi dan rombong berjualan makan hingga merokok di tempat umum.

Dari total pelanggar, 30 orang telah diberikan teguran lisan, lima teguran tertulis, serta satu tertulis dan pemanggilan karena dua kali melanggar. Jika warga beberapa kali melanggar Perda Ramadan akan mendapatkan tindakan tegas.

Penindakan yang dilakukan berdasarkan Perda Ramadhan Kabupaten HSS, Nomor 9 Tahun 2016 tentang perubahan atas Perda Nomor 18 tahun 2005 tentang ketentuan kegiatan dan larangan pada bulan Ramadhan.

"Dalam ketentuan yang diatur perda kita ini, selama bulan Ramadan warga dilarang membuka tempat hiburan, restoran, warung, rombong, dan sejenisnya untuk keperluan berbuka puasa sebelum pukul 17.00 WITA," ujar Rusmadi.


Editor : Nani Suherni

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network