Lantas oleh pihak BPK Komandan langsung disiarkan ke group WhatsApp. Namun, tak berapa alam tiga orang yang mengaku membeli alat pemadam itu dari kedua tersangka.
Saat dicek, mesin itu rupanya sudah dalam kondisi tidak utuh. Diduga kerugian mencapai Rp35 juta. Lewat informasi pembeli mesin itu, kepolisian pun mengejar kedua pelaku. Saar diinterogasi, uang itu digunakan untuk membayar arisan hingga membeli baju.
"Pelaku berhasil diamankan Unit Opsnal buser Reskrim Polsek Banjarmasin Barat. Kemudian pelaku dan barang bukti diamankan ke Polsek Banjarmasin Barat guna proses hukum," katanya.
Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait