JAKARTA, iNews.id - Pemerintah telah melarang semua kegiatan Front Pembela Islam (FPI) karena tidak memiliki izin. Namun, sejumlah mantan pengurus FPI mendeklarasikan Front Persatuan Islam, ada juga yang menyebut Front Pejuang Islam.
Menanggapi hal tersebut, pemerintah mempersilakan masyarakat mendirikan organisasi atau perkumpulan. Sepanjang tidak melanggar hukum, pemerintah tidak akan mengambil langkah khusus.
“Mendirikan apa saja boleh, asal tidak melanggar hukum. Mendirikan Front Penegak Islam boleh, Front Perempuan Islam boleh, Forum Penjaga Ilmu juga boleh. Pemerintah tidak akan melakukan langkah khusus. Wong tiap hari juga berdiri organisasi,” kata Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, Jumat (1/1/2021).
Mantan ketua Mahkamah Konstitusi ini menuturkan, saat ini tidak kurang dari 440.000 ormas dan perkumpulan di Indonesia. Kesemuanya berjalan biasa.
Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait