Ilustrasi. (Foto Ist).

JAKARTA, iNews.id - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menerbitkan fatwa mengenai tata cara salat Jumat dengan sesuai syariat. Fatwa tersebut agar masyarakat tetap bisa salat Jumat di tengah pandemi Covid-19.

Fatwa Nomor 31 Tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan Shalat Jum'at dan Jamaah untuk Mencegah Penularan Wabah Covid-19, tertanggal 4 Juni 2020.

"Komisi Fatwa rampungkan Fatwa terkait penyelenggaraan shalat jumat dan jamaah untuk mencegah penularan wabah Covid-19, setelah dilakukan muthalaah dan pembahasan marathon tiga hari, tiga malam," kata Sekretaris Fatwa MUI Asrorun Niam dalam keterangannya, Kamis (4/6/2020).

Ketentuan yang pertama yakni saf antarjemaah boleh renggang dan dinilai tetap sah salat Jumatnya. Merenggangkan saf merupakan cara mencegah penularan Covid-19.

"Untuk mencegah penularan wabah Covid-19, penerapan physical distancing saat shalat jamaah dengan cara merenggangkan saf hukumnya boleh, shalatnya sah dan tidak kehilangan keutamaan berjamaah karena kondisi tersebut sebagai hajat syar’iyyah," tulis fatwa MUI tersebut.

Salat Jumat juga diperbolehkan dilakukan begantian dengan sistem shift untuk mencegah banyak kerumunan. Jika tidak menyelenggarakan salat Jumat, diperbolehkan mengganti dengan salat Zuhur.

Penggunaan masker juga diperbolehkan karena hidung bukan termasuk bagian tubuh yang harus menempel pada tempat suujud. Jemaah juga diminta membawa sajadah sendiri.

"Pelaksanaan shalat Jumat dan jamaah perlu tetap mematuhi protokol kesehatan, seperti memakai masker, membawa sajadah sendiri, wudlu dari rumah, dan menjaga jarak aman," tulis fatwa MUI.


Editor : Faieq Hidayat

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network