Ilustrasi kecelakaan

BANJARMASIN, iNews.id  - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Banjarmasin menahan pengemudi mobil Barisan Pemadam Kebakaran (BPK) yang menabrak pejalan kaki hingga tewas di Jalan A Yani Km 5 tepatnya di depan Hotel GSign Banjarmasin. Sopir berinisial FE (27) sudah ditetapkan tersangka.

"Pengemudinya kami lakukan penahanan dan kasusnya kita proses secara hukum," ucap Kasat Lantas Polresta Banjarmasin Kompol Gustaf Adolf Mamuaya, Minggu (16/5/2021).

Dikatakannya, saat ini pengemudi tersebut sedang menjalani pemeriksaan di Unit Gakkum Satlantas Polresta Banjarmasin guna proses hukum lebih lanjut. Untuk kejadian kecelakaan yang menewaskan korban berinisial MO (19) itu terjadi pada Minggu (16/5/2021) dini hari, di mana saat itu korban hendak menyeberang jalan.Atas kecelakaan itu korban mengalami luka di bagian kepala belakang, pinggang dan meninggal dunia di RS Ulin Banjarmasin.

Dari hasil penyidikan pihak Unit Gakkum Satlantas Polresta Banjarmasin, untuk tersangka berinisial FE dijerat pasal Pasal 310  ayat 4 UU RI No 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.


Editor : Nani Suherni

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network