Ilustrasi pilkada. (Foto: Ist)

BANJARMASIN, iNews.id  - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan pemilihan suara ulang (PSU) pada Pemilu Kepala Daerah (Pilkada) Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan. MK membatalkan suara yang diperoleh di seluruh tempat pemungutan suara (TPS) di tiga kelurahan tersebut.

Tiga kelurahan itu rinciannya yakni, Kelurahan Mantuil, Murung Raya dan Basirih Selatan. Pada persidangan pembacaan putusan yang ditayangkan secara langsung di kanal YouTube MK, Senin, para Hakim MK mengabulkan sebagian gugatan pasangan calon nomor urut 4, Ananda dan Mushaffa Zakir atas penetapan kemenangan pasangan calon nomor urut 2, Ibnu Sina dan Arifin Noor.

Dalam keputusan pemusyawaratan hakim oleh sembilan hakim konstitusi tersebut membatalkan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Banjarmasin tentang penetapan rekapitulasi hasil pemungutan suara pemilihan wali kota dan wakil wali kota setempat tahun 2020 tanggal 15 Desember 2020.

MK memerintahkan kepada KPU Banjarmasin untuk melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU) di tiga kelurahan tersebut, serta mengangkat ketua dan anggota baru baik Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).


Editor : Nani Suherni

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network