Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta. (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak)

JAKARTA, iNews.id – Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan keputusan Komisi pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Selatan terkait rekapitulasi hasil penghitungan suara dan mengabulkan sebagian permohonan termohon pada hasil pemilihan gubernur (Pilgub) Kalsel 2020. 

MK juga memerintahkan KPU Kalsel untuk melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU) di seluruh Kecamatan Banjarmasin Selatan Kota Banjarmasin, Kecamatan Aluh-Aluh, Martapura, Sambung Makmur, Mataraman dan Astambul di Kabupaten Banjar, serta 24 TPS di Kecamatan Binuang, Kabupaten Tapin dalam waktu paling lama 60 hari.

“Menolak permohonan pemohon untuk selain dan selebihnya, serta mengabulkan permohonan termohon untuk sebagian,” kata Ketua Majelis Hakim MK, Anwar Usman dalam sidang putusan sengketa Pilkada Kalsel 2020 yang digelar virtual di gedung MK Jakarta, Jumat (19/3/2021).

Dia mengatakan, telah terjadi pelanggaran dalam pelaksanaan pemungutan suara di tempat pemungutan suara (TPS) seluruh TPS di Kecamatan Banjarmasin Selatan, Kota Banjarmasin, Kecamatan Aluh-Aluh, Martapura, Mataraman, Sambung Makmur dan Astambul Kabupaten Banjar, serta 24 TPS di Kecamatan Binuang, Kabupaten Tapin.

“Memerintahkan KPU Kalsel untuk melakukan pemungutan suara ulang di TPS yang dianggap melakukan pelanggaran hasil suara. Pemungutan suara dilakukan dalam tenggat 60 hari sejak putusan ditetapkan,” katanya.

MK juga memerintahkan kepada KPU Kalsel untuk mengangkat ketua dan anggota KPPS dan anggota PPK yang baru di Kecamatan Banjarmasin Selatan, Kecamatan Sambung Makmur, Aluh-Aluh, Martapura, Mataraman dan Astambul, Kabupaten Banjar, serta 24 TPS di Kecamatan Binangun, Kabupaten Tapin.

MK juga memerintahkan KPU untuk melakukan supervisi terhadap KPU Kalsel dalam rangka pelaksanaan amar putusan. Memerintahkan Bawaslu untuk melakukan koordinasi dan supervisi dengan Bawaslu Provinsi Kalsel, serta memerintahkan Polri dalam hal ini Polda Kalsel untuk mengamankan amar putusan tersebut.

“Terakhir menolak permohonan pemohon untuk selain dan selebihnya,” ucap Anwar Usman. 

Sebelumnya, pasangan Denny Indrayana-Difriadi Derajat mendaftarkan gugatan Pilkada Kalsel tahun 2020 ke MK pada Selasa (22/12/2020). Denny-Difri menggugat perselisihan hasil pemilihan (PHP) yang ditetapkan KPU Kalsel sebanyak 8.127 suara dari lawannya pasangan Sahbirin Noor-Muhidin. 

Keduanya mengumpulkan suara hanya selisih sangat tipis, tidak sampai satu persen, Sahbirin-Muhidin meraih sebanyak 851.822 suara atau 50,24 persen, sedangkan Denny-Difri meraih sebanyak 843.695 suara atau 49,76 persen.


Editor : Kastolani Marzuki

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network