Reservat Batumbun (Foto: Sindonews/Tsabita)

KUTAI KARTANEGARA, iNews.id - Banyak mitos dan kepercayaan warga lokal yang dipegang teguh warga Indonesia hingga kini. Salah satunya kutukan bagi penangkap ikan ilegal di Reservat Batubumbun, Desa Muara Muntai Ilir, Kecamatan Muara Muntai, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.

Kawasan ini sebagian besar dataran rendah dengan ciri khas lahan basah. Sebagian lagi merupakan kawasan rawa gambut. Selain memiliki danau-danau besar, ada beberapa danau kecil yang merupakan rumah ikan. Sehingga menjadi reservat bagi ikan-ikan endemik Kalimantan.

Reservat Batubumbun memiki luas 400 hektare yang mencakup sungai dan beberapa danau ini berguna untuk pengembangbiakan ikan. Khususnya ikan-ikan endemik perairan Mahakam yang keberadaannya sudah terkikis seperti ikan biawan, puyuh, baung, dan lain-lain.

Untuk menjaga kelestarian, mitos terkait kawasan Reservat Batubumbun masih dipegang teguh masyarakat hingga saat ini. Mitos itu kini berubah menjadi peraturan yang mengikat seperti larangan menangkap ikan secara besar-besaran.

Penangkapan ikan untuk komersil sangat dilarang. Di dalam mitos itu disebutkan, bakal ada kutukan bagi siapa saja yang melanggarnya.

Jika melanggar petaka yang akan datang misalnya akan terjadi kecelakaan atau pun jatuh sakit jika tetap melanggar untuk menangkap ikan secara besar-besaran dan untuk dijual.

Kepala Desa Muara Muntai Ilir, Mohamad Guntur menjelaskan, larangan itu masih mengikat bagi warga dan seluruh masyarakat yang hendak ke reservat tersebut. Jika melanggar, akan ada musibah besar yang menimpa.

"Kutukan atas mitos tersebut masih dipegang teguh masyarakat hingga hari ini. Sehingga pelestarian kawasan cadangan ikan itu masih terjaga hingga kini," kata dia.

Keberadaan Reservat Batubumbun ini juga diharap dapat membantu mengembangbiakan ikan air tawar yang nantinya akan berpengaruh terhadap pendapatan masyarakat, terutama masyarakat Desa Muara Muntai Ilir.

“Selain danau, di daerah sungainya Reservat Batubumbun juga dilarang untuk pengambilan ikan. Di sana sudah ada Perda tahun 2021, mereka dilarang melakukan illegal fishing. Dan itu sudah diumumkan kepada masyarakat,” kata Guntur.


Editor : Nani Suherni

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network