Pria yang menebas debt collector dengan parang saat ditagih utang diamankan Polres Kutai Kartanegara. (Foto: iNews/Dzulfikar A)

Pengakuan pelaku TM, dia melakukan penganiayaan tersebut secara sadar lantaran menilai korban sudah keterlaluan.

"Etika penagih tersebut sudah melampaui batas. Dia mendorong anak saya dan coba menyerangnya. Saya coba lindungi tapi dia terus mukul dada saya. Karena sudah kontak fisik dan terus mengancam saya dan keluarga, saya lakukan itu. Setelah itu saya ke Polsek menyerahkan diri," kata TM.

Saat ini pelaku sudah ditahan untuk kepentingan penyelidikan termasuk barang bukti sebilah parang. Dia dijerat dengan Pasal 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network