Terkait masjid berbentuk jukung tersebut hingga kini belum juga diresmikan menurutnya itu adalah kewenangan Biro Kesra. Namun, masjid sudah bisa dimanfaatkan oleh masyarakat.
“Nantinya akan dibuatkan SK oleh gubernur, yang pengurusnya akan disusun oleh Biro Kesra. Sama seperti Masjid Raya Sabilal Muhtadin,” katanya.
Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait