Sidang perkara terdakwa mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Senin (9/1/2023). (Foto: Antara/Firman)

JPU juga menuntut pidana tambahan agar terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp118.754.731.752. Dengan ketentuan apabila tidak membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap maka harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

Namun, jika tidak juga memiliki harta benda maka terdakwa dijatuhi pidana lima tahun. Adapun hal meringankan menurut JPU, terdakwa tidak pernah dihukum dan memiliki tanggungan keluarga.

Sedangkan hal memberatkan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi serta terdakwa berbelit-belit memberikan keterangan di depan persidangan.


Editor : Nani Suherni

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network