Ilustrasi makanan manis

Dia menyebutkan, ketentuan batasan asupan gula harian yang dianjurkan dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 30 Tahun 2013, orang dewasa maksimal mengonsumsi 50 gram atau empat sendok makan per hari. 

Penikmat makanan manis juga harus ingat bahwa menonsumsi gula yang terlalu banyak menimbulkan risiko masalah pada jantung. Terlalu banyak gula membuat pankreas memproduksi insulin yang membantu memasukkan glukosa dari pembuluh darah ke sel tubuh dan diubah menjadi energi.


Editor : Nani Suherni

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network