Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD. (Foto Ist).

JAKARTA, iNews.id - Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyebut film Gerakan 30 September Partai Komunis Indonesia (G30S/PKI) tak wajib diputar.

Meski begitu, Mahfud MD juga mengatakan, pemerintah tak melarang pemutaran film tersebut.

"Ya, jadi banyak yang bertanya apakah pemutaran film, pengkhianatan G30S/PKI itu dibolehkan atau tidak, tapi juga tidak mewajibkan," kata Mahfud dalam rekaman video yang diterima di Jakarta, Selasa (29/9/2020) malam.

Izin keramaian terkait nonton bareng (nobar) film G30S/PKI tak akan dikeluarkan Polri. Alasannya karena berpotensi terjadi penularan virus corona (Covid-19).

Pemerintah, Mahfud menuturkan, hanya melarang Covid-19. "Dan itu berlaku bukan hanya untuk penonton film G30S/PKI tetapi untuk kegiatan apapun yang melanggar protokol kesehatan, itu dilarang," ujarnya.

Mantan ketua Mahkamah Konstitusi ini memaparkan Menteri Penerangan Muhammad Yunus Yosfiah pada era pemerintahan Presiden BJ Habibie pernah menyebut penghentian penayangan film tersebut menjadi sebuah keharusan. Namun saat ini, kata dia, masyarakat tetap bisa saja menonton film tersebut atas kehendak sendiri.

"Tetapi kalau itu sebagai pilihan sukarela memang mau ditayangkan atas kesadaran dan kehendak sendiri, maka itu dibolehkan," ucap Mahfud.


Editor : Faieq Hidayat

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network