“Personel yang bertugas akan memukul lonceng setiap pergantian waktu, ” ucapnya.
Untuk jumlah pukulan disesuaikan dengan waktu berapa lonceng itu dipukul, antara lain:
1. Pukul satu kali untuk jam 1 dan jam 13
2. Pukul dua kali untuk jam 2 dan jam 14
3. Pukul tiga kali untuk jam 3 dan jam 15
4. Seterusnya hingga pukul 12 kali untuk jam 12 dan 24.
Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait