Selain itu, Bawaslu Balangan juga telah mengeluarkan surat imbauan yang disampaikan melalui pejabat dan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).
“Surat imbauan yang disampaikan terkait larangan-larangan ASN yang tidak boleh ikut berkampanye,” kata Rosmelyanoor.
Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait