BANJARMASIN, iNews.id - Sebanyak dua kapal pengangkut bahan bakar minyak (BBM) jenis solar yang diamankan di Kapuas, Kalimantan Tengah (Kalteng), melanggar Undang-Undang Pelayaran dan Undang-Undang Migas setelah dilaksanakan penyelidikan dan pendalaman. Hal tersebut berdasarkan temuan Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Banjarmasin.
"Atas temuan awal pelanggaran ini, perkaranya telah kami limpahkan untuk proses hukum lebih lanjut," kata Komandan Lanal (Danlanal) Banjarmasin Kolonel Laut (P) Herbiyantoko, di Banjarmasin, Minggu (21/8/2022).
Untuk pelanggaran pelayaran dua unit kapal sesuai Permenhub tahun 2021 Pasal 52 ayat (1), penyidik Lanal Banjarmasin melimpahkan perkaranya ke Dinas Perhubungan Kabupaten Kapuas. Sementara tindak pidana terkait migas, kedua nakhoda dan sejumlah ABK diserahkan perkaranya ke Satuan Reskrim Polres Kapuas.
Danlanal menyatakan pelimpahan perkara dan barang bukti sebagai langkah tindak lanjut untuk proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku kepada pihak yang diberi wewenang khusus.
"Hal ini juga menunjukkan keseriusan kami dalam menindak dugaan pelanggaran atau tindak pidana agar pelakunya bisa diproses hukum untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," ucap Herbiyantoko.
Dia juga menyampaikan patroli rutin oleh Tim Patkamla Lanal Banjarmasin dan jajaran Pos TNI AL (Posal) yang tersebar di wilayah Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah terus dilakukan agar kejadian serupa tidak terulang kembali.
"Karena tidak menutup kemungkinan masih ada kegiatan ilegal lainnya yang belum diketahui modus operandinya," ujarnya.
Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait