BARITO, iNews.id - Polres Barito Timur menggelar sidang diplon terhadap personel yang melalaikan tugas. Kegiatan sidang dilaksanakan di Aula Pratisara Wirya Polres Bartim yang dipimpin Kompol Muh Fadholin didampingi Kabagsumda AKP Stevanus Tri Gatot dan AKP M Yani
Pelanggar yakni berinisial Bripka HP, Bintara unit Propam atas tindakan pelanggaran sebagaimana Pasal 4 huruf (d) PP Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri.
"Terperiksa tidak melaksanakan apel dan tugas selama 21 hari kerja secara berturut-turut," ujar Kasipropam Polres Bartim Ipda H Murjiyon saat membacakan dakwaan, Rabu (29/12/2021).
Dalam pelaksanaan sidang terdakwa Bripka HP, jabatan Basipropam Polres Bartim, Polda Kalimantan Tengah dijatuhi hukuman sesuai dengan SKHD KEP/03/XII/2021/SIPROPAM berupa sanksi pertama mutasi demosi. Kedua penempatan dalam tempat khusus selama 7 hari.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait