“Begitu pula DPD. Apa bedanya DPD dengan utusan daerah? Maka kita menuntut hak kita. Sebagai non-partisan, kenapa kita tak punya hak mengusung calon presiden? Kenapa hanya boleh partai politik. Kebuntuan saluran ini harus dibedah,” katanya.
La Nyalla mengatakan, Kalsel merupakan titik awal DPD memperjuangkan usulan perubahan amandemen ke-5, khususnya terkait kewenangan DPD soal mengusung calon presiden dan calon wakil presiden di luar kader partai politik. Selain itu juga mengenai beberapa hal lain termasuk memperkuat pokok-pokok haluan negara.
“Kalsel jadi epicentrum perjuangan DPD. Kita harus yakin karena kebenaran memang bisa disalahkan, tapi kebenaran tidak bisa dikalahkan,” ucap La Nyalla.
Sementara Ketua Komite I DPD RI, Fachrul Razi, mengatakan, persoalan kewenangan DPD yang dihilangkan soal hak untuk mengusung calon presiden merupakan ancaman demokrasi yang harus diselamatkan. Menurutnya ada beberapa langkah yang akan dilakukan DPD terkait isu perubahan amandemen ke-5 dan terkait UU tentang ambang batas capres.
“Prinsipnya, semua stakeholder di daerah ingin agar kewenangan DPD ditingkatkan,” kata Fachrul Razi.
Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait