Unggahan mahasiswi korban pemerkosaan oknum polisi di Banjarmasin, Kalimantan Selatan. (Foto: Instagram)

Berdasarkan keterangan korban, pelaku melakukan pemerkosaan sebanyak dua kali terhadap dirinya. Meski sudah divonis bersalah, namun pelaku berinisial Bripka BT itu hanya dihukum dua tahun. Jaksa sebelumnya menuntut tiga tahun enam bulan.

Upaya korban menuntut keadilan pun direspons Wakil Rektor III ULM Muhammad Fauzi dengan mendatangi Kejaksaan Tinggi Kalsel.

"Saya fokus kepada pemulihan korban. Kalau masalah kelanjutan hukumnya biar dikaji sama teman-teman di fakultas hukum," ujar Fauzi, Senin (24/1/2022).

Dia menuturkan, pihak kampus baru menerima informasi ini pada Minggu malam sehingga dia baru bisa mendatangi Kejaksaan.

"Kami diberi tahu tadi malam. Saya dikontak dekan jam 09.00 malam. Dan ini memang baru tahu," ucapnya.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network