BANJARMASIN, iNews.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) merencanakan pemungutan suara ulang (PSU) pemilihan gubernur digelar 9 Juni mendatang. Tanggal tersebut merupakan 50 hari setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
"Hasil rapat pleno tadi, kami perkirakan hari Rabu tanggal 9 Juni untuk pencoblosan PSU. Namun tanggal ini kami konsultasikan lagi ke KPU pusat," ujar Ketua KPU Kalsel Sarmuji di Banjarmasin, Kamis (25/3/2021).
Menurutnya, MK dalam putusan memerintahkan PSU Pilgub Kalsel paling lambat 60 hari kerja sejak tanggal diputuskan. Saat ini, KPU mempersiapan logistik dan distribusi mulai 1 April dan diperkirakan rampung Mei mendatang.
"Untuk logistik memang lebih panjang waktunya karena banyak yang harus dikerjakan serta melibatkan berbagai pihak membantu kelancaran," katanya.
Kemudian rekrutmen petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) juga dimulai April. Sebagaimana perintah MK dalam putusannya, KPPS dan PPK harus orang baru bukan petugas pada Pilkada Serentak 9 Desember 2020 lalu.
Terkait anggaran, Sarmuji mengaku membutuhkan sekitar Rp19 miliar lebih. Adapun KPU Kalsel memiliki sisa anggaran Rp10 miliar dari pilkada lalu sehingga tinggal dibutuhkan tambahan Rp9 miliar.
"Kami masih utak-atik lagi anggaran ini. Termasuk menanyakan ke KPU kabupaten dan kota yang wilayahnya menggelar PSU apakah ada sisa anggaran bisa digunakan. Jika masih kurang, maka kami usulkan minta ke pemprov," katanya.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait