JAKARTA, iNews.id - Mantan Bupati Tanah Bumbu, Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) Mardani H Maming dicegah atau dilarang untuk bepergian ke luar negeri. Bendahara Umum (Bendum) Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) tersebut dilarang ke luar negeri selama enam bulan ke depan, terhitung mulai 16 Juni 2022.
Surat pencegahan ke luar negeri Mardani Maming telah dikirimkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Ditjen Imigrasi Kemenkumham telah menerima surat pencegahan ke luar negeri atas nama Mardani Maming.
"Betul (dicegah), berlaku sejak 16 Juni 2022 sampai dengan 16 Desember 2022," kata Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi Kemenkumham Achmad Nur Saleh saat dikonfirmasi, Senin (20/6/2022).
Imigrasi mencegah Mardani Maming ke luar negeri dalam status sebagai tersangka terkait perkara yang sedang diusut lembaga antirasuah tersebut. Kendati demikian, Imigrasi enggan membeberkan lebih detail dan rinci terkait perkara apa Mardani Maming dicegah ke luar negeri.
"(Dicegah sebagai) tersangka," ucap Achmad Nur Saleh.
Terpisah, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengamini pihaknya sedang menyidik kasus dugaan suap terkait izin usaha pertambangan di Tanah Bumbu. Sayangnya, Alex-sapaan karib Alexander Marwata masih enggan membeberkan secara terang benderang tersangka dalam perkara ini.
"Cuma memang secara resmi belum kami umumkan karena seperti yang kawan-kawan tahu kita akan mengumumkan ketika sudah ada upaya paksa penahanan. Tujuannya apa? Untuk memberikan kepastian kepada para tersangka," ujar Alex.
Editor : Donald Karouw
komisi pemberantasan korupsi mantan bupati Tanah Bumbu kalimantan selatan ke luar negeri pengurus besar nahdlatul ulama (pbnu) imigrasi mardani h maming
Artikel Terkait