Sidang perkara proyek irigasi dengan terdakwa Maliki digelar Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Rabu (6/4/2022). (fOTO: Antara/Firman)

BANJARMASIN, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengabulkan permohonan justice collaborator mantan Plt Kepala Dinas PUPRP Hulu Sungai Utara (HSU), Kalimantan Selatan, Maliki. Dia merupakan terdakwa perkara proyek irigasi di HSU yang kini perkaranya disidangkan di Pengadilan Tipikor Banjarmasin.

"Diterimanya permohonan terdakwa Maliki oleh pimpinan KPK sebagai justice collaborator karena sejumlah pertimbangan," kata Jaksa Penuntut Umum KPK Titto Jaelani dalam persidangan, Rabu (6/4/2022).

Beberapa pertimbangan di antaranya yakni sikap kooperatif terdakwa selama proses penyidikan dan persidangan. Kemudian peran Maliki dalam turut membongkar peran tersangka lainnya dalam kasus korupsi suap fee proyek di Kabupaten HSU khususnya keterlibatan Bupati HSU nonaktif Abdul Wahid.

Selain itu, karena terpenuhinya syarat-syarat pengajuan sebagai justice collaborator sesuai dengan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2011 Tentang Saksi Pelaku Tindak Pidana Yang Bekerjasama serta adanya permohonan yang diajukan secara resmi oleh terdakwa melalui penasihat hukumnya.

Justice collaborator merupakan pelaku tindak pidana yang bersedia bekerja sama dengan penegak hukum untuk membongkar kasus tindak pidana.

Meski demikian, dalam tanggapannya atas pledoi terdakwa, JPU KPK menyatakan tetap pada tuntutannya yaitu menuntut Maliki untuk dipidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp250 juta subsider 6 bulan penjara. Selain itu, terdakwa juga dituntut membayar uang pengganti Rp195 juta.

Jika uang pengganti tidak dibayarkan setelah satu bulan putusan inkrah, maka harta bendanya bisa disita dan dilelang. Apabila tidak mencukupi, maka diganti dengan tambahan pidana penjara selama 3 tahun.

Sementara terdakwa Maliki yang mengikuti sidang secara daring dari Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Banjarmasin menyampaikan pembelaan yang meminta kepada majelis hakim yang diketuai Jamser Simanjuntak agar tuntutan terhadapnya khususnya terkait pidana tambahan uang pengganti dikesampingkan.

Dia menegaskan bukanlah pelaku utama dalam perkara korupsi suap tersebut dan memohon putusan hakim nanti dapat seringan-ringannya.

Maliki pun menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh pihak termasuk masyarakat HSU, Kalsel dan Indonesia secara umum atas perbuatan yang telah diakuinya.

Diketahui, Maliki terjerat pidana korupsi setelah operasi tangkap tangan (OTT) penyidik KPK di Kabupaten HSU pertengahan September 2021 lalu. Maliki kedapatan menerima uang senilai ratusan juta rupiah dari dua kontraktor pemenang tender proyek irigasi di Kabupaten HSU.


Editor : Nani Suherni

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network