M Pazri selaku kuasa hukum korban salah tangkap bernama M Rafi'i alias Gaston ditemui di Polda Kalsel. (Foto: Antara/Firman)

BANJARMASIN, iNews.id - Korban salah tangkap oknum anggota Polres Hulu Sungai Utara (HSU) menuntut unsur pidana dari laporannya ke Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) diproses. Korban pengharapkan oknum tersebut dihukum secara tegas.

"Harapan kami kasus ini bisa terang benderang dan tuntas dalam dalam hal penyelesaiannya. Bagi oknum yang terbukti melakukan pelanggaran proses hukum secara tegas," kata M Pazri sebagai kuasa hukum korban salah tangkap bernama M Rafi'i alias Gaston, Kamis (23/9/2021).

Hari ini korban M Rafi'i didampingi kuasa hukumnya memenuhi panggilan penyidik ​​Subdit 1 Ditreskrimum untuk diperiksa. Ada 23 pertanyaan terkait kronologis penangkapan yang dilontarkan penyidik.

Korban juga menghadirkan dua orang saksi yang melihat langsung proses penangkapan hingga adanya tembakan peringatan dari polisi.

Ditegaskan Pazri, penangkapan yang dilakukan Satuan Reskrim Polres HSU itu tidak sesuai SOP bahkan memenuhi unsur pidana di KUHP dan melanggar Peraturan Kapolri.

"Makanya kami uji apakah ada unsur pidananya sesuai Pasal 351 dan 170 KUHP, dimana pelapor telah menjadi korban penganiayaan dan pengeroyokan oleh oknum petugas," katanya.


Editor : Nani Suherni

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network