Perkara perselisihan hasil Pemilihan Gubernur Kalimantan Selatan Tahun 2020 kini memasuki sidang pembuktian di Mahkamah Konstitusi (MK).
Ada delapan dalil yang disampaikan paslon nomor urut 2 Denny Indrayana dan Difriadi yang tidak terima dengan hasil pilkada atas kemenangan paslon nomor urut 1 Sahbirin Noor dan Muhidin.
Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait