"Saat ingin dimasukkan ke dalam rumah kulkas yang ukurannya tinggi tidak bisa masuk. Akhirnya harus membongkar sebagian dari rumahnya yang terbuat dari kayu," tulis keterangan resmi dari Unit Reskrim Polsek Riang Anggang, Banjabaru yang dikutip iNews, Senin (9/1/2023).
Atas kejadian tersebut pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dan terancam 7 Tahun kurungan penjara.
Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait