Terpenting lagi, para korban harus mendapatkan haknya kembali setelah menyetor uang untuk arisan. Paling tidak nominal uang yang dikembalikan ke peserta arisan sebesar uang yang disetorkan.
“Ini yang tidak boleh dianggap sepele. Aparat penegak hukum perlu juga mengambil tindakan atau mencari cara agar uang para peserta arisan ini terganti. Bisa dengan sita aset pelaku atau hal lain,” katanya.
Dari keterangan para korban arisan, mereka membayar arisan setiap pekan sampai 46 kali dalam setahun dengan paket yang sudah dipilih. Sementara hasilnya dibagikan paling lambat 1 minggu menjelang Hari Raya Idul Fitri.
Diketahui, ratusan orang yang mayoritas emak-emak menjadi korban penipuan arisan lebaran fiktif di Kabupaten Mojokerto. Mereka tergiur bunga 5 persen dan menyetorkan uang hingga ratusan juta. Total kerugian mencapai Rp1 miliar diakumulasi dari 200 peserta yang melapor ke polisi setelah pelaku tidak kunjung membagikan hasil arisan yang dijanjikan.
Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait