Pemenang lelang, lanjut Kusnan, harus melunasi harga sesuai ketentuan batas waktu yang berlaku.
“Nanti akan dilakukan serah terima barang yang dijual, selanjutnya Bakeuda langsung melakukan proses penghapusan pada pencatatan di SKPD terkait,” kata Kusnan.
Sementara itu, Plt Kepala Bidang Pengelolaan Barang Milik Daerah Bakeuda Kalsel, Firna Arsika, berharap pemindahtanganan melalui penjualan tidak hanya untuk kendaraan bermotor, tetapi juga barang lainnya yang masih memiliki nilai ekonomis.
“Di mana langkah ini bisa menjadi pendukung dalam pendanaan daerah, karena sebagai PAD termasuk juga penjualan Barang Milik Daerah (BMD) kedepan bisa mendukung secara optimal,” kata Firna.
Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait