Menurutnya, kebijakan dari pemerintah Arab Saudi terkait kuota haji juga memengaruhi masa tunggu. Contohnya, kata dia di Palangka Raya tahun ini hanya 146 jamaah yang berangkat, padahal sebelumnya mencapai 350-an jamaah yang ke tanah suci di musim haji.
"Khusus untuk jamaah yang telah masuk daftar tunggu tapi usia melebihi 65 tahun dan tahun ini tidak dapat berangkat, saya harap tidak tergesa-gesa mencari dana tabungannya," ucapnya.
Dia menjelaskan, jika jamaah menarik dana tabungan, akan berdampak pada status daftar tunggu haji bagi yang bersangkutan. Dia pun memastikan uang tabungan masih menjadi hak jamaah dan dijamin aman karena dikelola Badan Pengelola Haji.
"Jika tabungan di tarik dan tiba-tiba ingin mendaftar kembali, maka daftar tunggu yang bersangkutan akan menunggu lagi selama 26 tahun. Atau mulai dari nol," katanya.
Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait