Pemkot Banjarmasin mengeluarkan Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 86 Tahun 2020 tentang Pedoman Penegakan Hukum Protokol Kesehatan di Masa Pandemi Covid-19 di Banjarmasin. Salah satunya menerapkan sanksi denda Rp100.000 bagi pelanggar.
Dengan diterapkan maksimal perwali ini, kasus positif Covid-19 di Banjarmasin terkonfirmasi mulai menurun atau melandai.
Bahkan kini, kasus kesembuhan pasein Covid-19 di Banjarmasin telah mencapai 3.128 orang dari jumlah yang tertular totalnya 3.485 orang. Lalu angka kasus kematian akibat virus ini sebanyak 164 orang.
Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait