HULU SUNGAI TENGAH, iNews.id - Kejaksaan Negeri (Kajari) Hulu Sungai Tengah (HST) telah mengantongi nama terduga kasus korupsi di PDAM HST. Hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kalsel menyebutkan kerugian negara mencapai Rp2 miliar.
"InsyaAllah minggu depan sudah keluar hasilnya. Ada lima orang tim dari BPKP yang turun ke lapangan, untuk melakukan pemeriksaan dan hampir seminggu mereka di Barabai," kata Kajari HST Trimo Trimo saat dikonfirmasi, Rabu (17/3/2021).
Dia mengungkapkan, penyidik juga sudah mengantongi nama terduga kasus korupsi pengadaan tawas di PDAM HST Tahun Anggaran 2018 sampai Tahun 2019 itu.
"Hari ini tadi kami juga sudah melakukan gelar perkara dan penyidik kami dengan alat bukti yang ada meyakini memang ada kerugian negara dan perbuatan melanggar hukum terhadap proyek pengadaan tawas itu," kata Trimo.
Dari prosesnya, Kajari HST juga menemukan bahwa etika pengadaan tawas itu tidak dilalui, yaitu tidak diumumkan dan melalui mekanisme pengadaan langsung. Kalau memang pengadaan langsung seharusnya juga ada pembanding.
"Namun, pada kasus ini pengadaannya langsung dan tidak langsung ditunjuk saja yang menggarapnnya, dari prosesnya saja sudah bermasalah dan menyalahi aturan," kata Trimo.
Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait