LUWU UTARA, iNews.id - Seorang suami bernama Firmasyah (38) tega memalsukan surat kematian istrinya. Alasannya, surat itu dibuat agar bisa menikah lagi.
Peristiwa ini terjadi di Luwu Utara, Sulawesi Selatan (Sulsel). Pelaku ditangkap di wilayah Kabupaten Sidrap saat masa pelarian usai ditetapkan sebagai DPO.
“Dari penyelidikan dan penyidikan ada dugaan pemalsuan dokumen yang dilakukan oleh si suami korban. Kami sempat memanggil pelaku tapi tidak memenuhi pemanggilan penyidik. Selanjutnya kami buat DPO. Alhamdulilah tanggal 1 Maret pelaku ditangkap di Kabupaten Sidrap,” kata Kapolres Luwu Utara, AKBP Alfian Nurnas, Jumat (4/3/2022).
Awalnya pelaku dan istri sedang merantau ke Maluku. Pelaku kemudian meminta izin istri untuk kembali ke kampung halaman.
Setelah berbulan-bulan tak ada kabar, istri pelaku pun curiga dan mencari tahu keberadaan suami melalui mulut ke mulut.
Sang istri pun bak tersambar petir setelah mendengar suaminya sudah menikah lagi dengan wanita lain. Tidak hanya itu, sang istri jyga dianggap sudah meninggal berdasarkan surat kematian palsu yang dibuat pelaku.
Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait