Titik api membakar lahan di kawasan Pegunungan Meratus di Kabupaten Hulu Sungai Selatan. (Foto Antara).

Termasuk yang tertuang dalam Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup No 10 tahun 2010 tentang Mekanisme Pencegahan Pencemaran atau Kerusakan Lingkungan Hidup. Dimana Pasal 4 ayat 1 disebutkan masyarakat hukum adat yang melakukan pembakaran lahan dengan luas maksimum dua hektar per kepala keluarga untuk ditanami jenis varietas lokal wajib memberitahukan kepada kepala desa.

Namun, pembakaran lahan ini tidak berlaku pada kondisi curah hujan di bawah normal, kemarau panjang atau iklim kering.

"Jadi, kami ingatkan masyarakat tidak salah mengartikan sejumlah aturan ini. Apalagi jika lahan yang terbakar sampai meluas di luar kendali pemilik lahan, termasuk kabut asap yang ditimbulkan maka pelakunya bisa dijerat pidana. Kami minta polisi tegas menindaknya," ucap Sahruddin.

Pegunungan Meratus menjadi bagian dari delapan kabupaten yang membelah Kalimantan Selatan menjadi dua. Kawasan ini memiliki keanekaragaman hayati yang tinggi serta banyak hidup fauna endemik khas Pulau Borneo salah satunya maskot Kalimantan Selatan yaitu Bekantan.


Editor : Faieq Hidayat

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network