Ditpolairud Polda Kalsel saat merilis dua tersangka dan barang bukti kayu ilegal yang disita kasus perambahan hutan, Kamis (11/8/2022). (ANTARA/Firman)

Menurutnya, dalam kasus ini menyebabkan kerugian negara yang ditimbulkan dari bisnis ilegal kayu mencapai Rp71 juta berdasarkan nilai dari penjualan kayu yang dilakukan kedua tersangka.

"Kami juga minta keterangan ahli dari Dinas Kehutanan untuk mengetahui jenis kayu yang disita termasuk menghitung kerugian negaranya secara luas yaitu dampak kerusakan lingkungan yang ditimbulkan," katanya didampingi Kasi Intelair Kompol Irwan.

Sementara tersangka YH mengaku membeli kayu dari masyarakat seharga Rp35.000 per batang. Kemudian kayu ini dijual kembali ke usaha bandsaw di Alalak Rp70.000 per batang.

"Saya berani bawa kayu ini karena ada surat dari lurah," ucapnya.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network