Bendum PBNU Mardani H Maming dicegah ke luar negeri oleh KPK. (Foto: Antara)

Menurut dia, tudingan Mardani H Maming turut menerima aliran dana hasil gratifikasi dalam perkara dugaan korupsi mantan Kepala Dinas ESDM Kabupaten Tanah Bumbu Raden Dwidjono Putrohadi Sutopo tersebut terbantahkan.

Di sisi lain, baik PBNU dan PDIP saat ini tengah melakukan pendalaman terhadap kasus yang menjerat Mardani H Maming.

Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf mengatakan bahwa pihaknya akan mempelajari terlebih dahulu detail kasus korupsi yang menjerat Mardani.

Hal serupa juga disuarakan oleh Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto yang mengatakan bahwa tim hukum partai-nya akan melakukan pengkajian dan pencermatan terkait pencekalan terhadap Mardani.


Editor : Kastolani Marzuki

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network