Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Rachmat Hendrawan (Foto: Dok Polresta Banjarmasin)

BANJARMASIN, iNews.id - Terhitung mulai tanggal 11 sampai 25 Januari 2021 Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel) menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Polisi pun tidak segan menindak pelanggar PPKM.

"Tiga hari awal ini, kami sosialisasikan agar masyarakat dan para pelaku usaha tahu serta patuh akan surat edaran tersebut," ucap Kapolresta Banjarmasin, Kombes Pol Rachmat Hendrawan, dikutip dari akun media sosial resmi Polresta Banjarmasin, Selasa (12/1/2021).

Selain itu, dia juga menegaskan bagi yang tidak mematuhi surat edaran tersebut maka akan tindak sesuai peraturan Wali kota Banjarmasin Nomor 68 tahun 2020.

"Apabila tetap melanggar maka akan berikan sanksi sesuai perwali mulai dari teguran tertulis, denda hingga penutupan tempat usaha seperti kafe atau THM yang buka lebih dari 22.00 Wita," ujarnya.

Usai pelaksanaan apel personel gabungan dari Polresta Banjarmasin, Kodim/1007 Bjm, Dishub dan Satpol PP Bjm langsung bergerak ke lima Kecamatan guna mensosilisasikan surat edaran tersebut.

"Nanti akan ditanya apa keperluaannya. Kalau memang rumahnya di Banjarmasin kami persilahkan, namun apabila tidak maka kita suruh balik, " katanya.


Editor : Nani Suherni

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network