Diketahui sanksi pidana termuat dalam sejumlah Undang-Undang. Di antaranya Undang-Undang Nomor 6 tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan dengan pidana penjara paling lama satu tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp 100 juta.
Kemudian Undang-Undang Nomor 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular disebutkan apabila menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah diancam pidana penjara 1 tahun dan atau denda Rp1 juta.
Ada juga Pasal 212, Pasal 216 dan Pasal 218 KUHP, apabila masyarakat menolak atau melawan aparat salam melaksanakan tugas pencegahan Covid-19, maka akan ditindak sesuai pidana umum.
Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait