Kapolda Kalsel Irjen Pol Nico Afinta. (Foto Antara).

Diketahui sanksi pidana termuat dalam sejumlah Undang-Undang. Di antaranya Undang-Undang Nomor 6 tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan dengan pidana penjara paling lama satu tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp 100 juta.

Kemudian Undang-Undang Nomor 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular disebutkan apabila menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah diancam pidana penjara 1 tahun dan atau denda Rp1 juta.

Ada juga Pasal 212, Pasal 216 dan Pasal 218 KUHP, apabila masyarakat menolak atau melawan aparat salam melaksanakan tugas pencegahan Covid-19, maka akan ditindak sesuai pidana umum.


Editor : Faieq Hidayat

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network