BANJARMASIN, iNews.id - Jemaah umrah asal Tanah Laut, Kalimantan Selatan (Kalsel) bernama Guru Muhammad Aqli ditahan di Arab Saudi. Pria yang akrab disapa Guru Aqli ini pun dituntut dua tahun penjara dan denda 50.000 Riyal atau sekitar Rp200 juta.
Kantor Wilayah Kementerian Agama Kalsel pun berupaya membebaskan Guru Aqli. Kepala Kemenkumham Kalsel Muhammad Tambrin mengatakan sudah berkoordinasi dengan Kementerian Agama pusat melalui Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah.
Bahkan Tambrin menyampaikan, sudah dua pekan ini mengupayakan agar Guru Aqli bisa terlepas dari jeratan hukum di sana dan kembali pulang ke Tanah Air. Diharapkan dia, melalui jalur diplomatik Kedutaan Besar Republik Indonesia (Kedubes RI) di Arab Saudi, mengupayakan pembebasan Guru M Aqli.
"Kasus Guru M Aqli di Arab Saudi, perlu dukungan semua pihak, Kedubes Arab Saudi, Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI), Pemerintah Kabupaten Tanah Laut didukung legislatif yang sudah juga merespon baik," ujarnya, Sabtu (4/2/2023).
Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait