“Selain itu juga ada pengumpulan KTP warga yang nantinya juga akan di tukarkan uang,” katanya lagi.
Sebagaimana yang sudah disampaikan Bawaslu, Subhan mengatakan, bahwa setiap orang yang menjanjikan barang, uang atau materi lainnya dikenakan pasal 187A Undang-undang 10 tahun 2016 dipidana penjara paling singkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan serta denda paling rendah Rp200 juta dan paling besar 1 milyar.
Bawaslu kota Banjarmasin akan melakukan penelusuran selama 7 hari untuk aturan hukum yang dilanggar, jika memang unsur-unsurnya terpenuhi akan langsung berkoordinasi dengan Gakkumdu untuk dilakukan proses penangan pelanggaran.
Pemungutan Suara di Pilkada serentak di Kota Banjarmasin akan berlangsung 1.199 TPS di 5 kecamatan atau 52 kelurahan di kota ini.
Adapun jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang sudah disahkan untuk Pilkada di Kota Banjarmasin sebanyak 448.157 pemilih.
Untuk Pilkada Kota Banjarmasin diikuti empat pasang calon, yakni, nomor urut 1, H Haris Makkie dan Ilham Noor, nomor urut 2,
H Ibnu Sina dan H Arifin Noor, nomor urut 3, H Khairul Saleh dan Habib Muhammad Ali Alhabsy dan nomor urut 4, Hj Ananda dan H Mushaffa Zakir.
Adapun untuk Pilkada Kalsel tahun 2020 ini diikuti dua pasang calon, yakni, nomor urut 1, H Sahbirin Noor dan H Muhidin, kemudian nomor urut 2, Prof H Denny Indrayana dan H Difriadi Derajat.
Untuk jumlah pemilih di Pilgub Kalsel tahun 2020 yang sudah disahkan sebanyak 2.793.811 pemilih dari 13 kabupaten/kota.
Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait