JAKARTA, iNews.id - Mantan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, R Dwidjono Putrohadi Sutopo (RDPS) ditetapkan sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi izi usaha pertambangan (IUP) batu bara, Kamis (2/9/2021).
RDPS kini ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kota Banjarmasin hingga 20 hari ke depan.
Dalam konferensi virtual di Jakarta, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak menyebutkan tersangka RDPS menerima suap dan gratifikasi sebesar Rp27,6 miliar.
"Tersangka RDPS adalah Kepala Dinas ESDM Kabupaten Tanah Bumbu pada tahun 2011 sampai dengan 2016 (pesiunan)," katanya.
Dalam kurun waktu itu, kata dia, terjadi kasus dugaan korupsi pada Dinas ESDM Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.
Dia menjelaskan, penyidikan berawal dari Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-11/F.2/Fd.2/04/2021 yang diterbitkan oleh Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) tanggal 21 April 2021.
Selanjutnya, pada hari Kamis Direktur Penyidikan Jampidsus telah mengeluarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: Print-21/F.2/Fd.2/09/2021 dan Surat Perintah Penahanan Nomor: Print-18/F.2/Fd.2/09/2021 untuk dilakukan penahanan terhadap tersangka H. RDPS bin M.
Penahanan yang bersangkutan selama 20 hari ke depan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Banjarmasin, mulai Kamis hingga 21 September 2021.
Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait