Bupati Kotabaru Muhammad Rusli mengatakan, penghargaan diraih berkat kerja sama dan kontribusi semua pihak dalam memajukan Kabupaten Kotabaru, khususnya dalam mendukung semua program Kanwil Kemenkum Kalsel.
Penghargaan tersebut, ditetapkan dalam Surat Keputusan Menteri Hukum Republik Indonesia, nomor M.HH-4.KP.05.03 tahun 2025, tanggal 16 Agustus 2025 tentang pemberian penghargaan mitra kerja.
Dengan adanya penghargaan ini diharapkan akan semakin mempererat kerja sama antara Pemkab Kotabaru dengan Kantor Wilayah Kemenkum Kalsel untuk memberikan ruang aman bagi lahirnya gagasan, inovasi, dan karya kreatif masyarakat.
Editor : Anindita Trinoviana
Artikel Terkait