Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Kalsel AKBP Ifan Hariyat saat menunjukkan bekantan dan kucing hutan yang disita, Kamis (12/5/2022). (Foto: Antara/Firman)

Ifan pun mengingatkan masyarakat untuk tidak memelihara ataupun memperdagangkan satwa dilindungi karena akan berdampak jeratan pidana.

Seperti halnya bekantan, maskot fauna Kalsel itu oleh lembaga konservasi internasional IUCN masuk dalam daftar merah sejak tahun 2000 dengan status konservasi endangered (terancam kepunahan). Selain itu, bekantan juga terdaftar pada CITES sebagai appendix I (tidak boleh diperdagangkan secara internasional).

Begitu juga kucing hutan masuk dalam kategori hewan langka dan terancam punah, sehingga berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 dan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 kucing ini termasuk hewan liar yang dilindungi.


Editor : Nani Suherni

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network