Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kalsel Muhammad Yusuf Effendi telah menerbitkan Surat Edaran tentang Larangan Keterlibatan Peserta Didik Dalam Aksi Unjuk Rasa Berpotensi Kekerasan.
Yusuf meminta kepala sekolah dan guru melakukan langkah-langkah pencegahan. Pihak sekolah harus memastikan peserta didik tidak terlibat dalam aksi unjuk rasa yang berpotensi pada tindak kekerasan, kekacauan dan perusakan.
"Kepala sekolah dan guru harus memberikan sanksi kepada peserta didik yang terlibat unjuk rasa sesuai tata tertib sekolah," katanya.
Berdasarkan laporan yang masuk di Direktorat Intelkam Polda Kalsel, mahasiswa akan menggelar aksi unjuk rasa pada Rabu (28/10) di Banjarmasin bersamaan momentum memperingati Hari Sumpah Pemuda pada 28 Oktober.
Sebelumnya Polda Kalsel menangkap 374 orang yang diduga akan menyusup di aksi mahasiswa depan DPRD Kalimantan Selatan Jalan Lambung Mangkurat Banjarmasin pada Kamis (15/10) lalu. Dari kelompok yang diamankan termasuk 13 wanita itu, sebagian besar berstatus pelajar serta buruh dan pengangguran. Ada yang membawa mercon dan dalam pengaruh minuman keras.
Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait