"Biasa pemindahan ibu kota daerah itu dimulai prosesnya dari bawah, tidak tiba-tiba keputusannya disepakati seperti ini," katanya.
Sebelumnya, DPR dalam rapat paripurna, Selasa (15/2/2022), resmi mengesahkan tujuh Rancangan Undang-Undang tentang Provinsi menjadi undang-undang (UU), salah satunya Provinsi Kalsel.
Dalam UU Provinsi Kalimantan Selatan Bab II Pasal ke-4 yang menyebutkan ibu kota Provinsi Kalimantan Selatan berkedudukan di Kota Banjarbaru. Padahal selama ini Kota Banjarmasin.
Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait