"Ini tidak diketahui limbah apa," katanya dilansir akun portal resmi Polres Banjar, Kamis (18/5/2023).
Selanjutnya Kanit Reskrim Polsek Karang Intan menyarankan agar ketua RT menghubungi pemilik tanah. Nantinya limbah itu lebih baik dipindahkan ke TPA Karang Intan.
Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait