Tersangka MA (29) ketika ditangkap. (Foto: Antara/Yose Rizal)

Informasi lain yang diperoleh, keduanya diduga terlibat hubungan cinta sejenis. Adapun motif pelaku yang tega menghilangkan nyawa korban karena cemburu atas sikap korban yang menyukai pria lain.

"Soal motif pelaku, membunuh korban karena cemburu terkait dengan dugaan hubungan cinta sejenis masih didalami penyidik. Nanti untuk lebih jelasnya tunggu saja konferensi pers yang digelar pada hari Kamis (10/6/2021)," kata Tajuddin.

Atas perbuatan tersangka dikenai Pasal 338 KUHP dan/atau Pasal 365 KUHP, yakni tindak pidana pembunuhan dan/atau pencurian dengan kekerasan.


Editor : Nani Suherni

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network