SURABAYA, iNews.id - Gubernur Jawa Timur (Jatim) Khofifah Indar Parawansa akhirnya dilaporkan ke Polda Jatim oleh kelompok aktivis ’98, Rabu (19/5/2021). Laporan ini buntut dari acara ulang tahun Khofifah yang dinilai memicu kerumanan di tengah pandemi Covid-19.
Kelompok aktivis ’98 yang tergabung dalam Rumah Kemaslahatan Indonesia juga Wakil Gubernur Jatim Emil Dardak dan Pelaksana harian (Plh) Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Jatim Heru Tjahjono ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jatim, Senin (24/5/2021).
Pelapor Roni Agustinus mengatakan, pesta ulang tahun Khofifah yang digelar di Gedung Negara Grahadi jelas menimbulkan kerumunan. Sehingga sejumlah pejabat yang ada di lokasi tersebut melanggar protokol kesehatan.
"Kami melaporkan ketiga pejabat tersebut dilaporkan atas dugaan melanggar protokol kesehatan. Sebab, acara HUT Khofifah di Gedung Negara Grahadi tersebut menimbulkan kerumunan. Kamimeminta persamaan kedudukan didepan hukum," kata pelapor, Roni Agustinus.
Tiga orang terlapor itu diduga telah melanggar Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, serta Pasal 216 KUHP.
"Selain soal pelanggaran protokol kesehatan, terlapor juga kami adukan melanggar Pasal 5 dan Pasal 12 UU Tipikor terhadap dugaan penggunaan uang APBD untuk membiayai perayaan ulang tahun tersebut," kata kuasa hukum pelapor, Ari Hans Simaela.
Sebelumnya, Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa menyampaikan klarifikasi terkait video viral acara ulang tahunnya di Gedung Negara Grahadi di saat pandemi Covid-19, pada Rabu (19/5/2021).
Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait