“Kami menyampaikan apresiasi dan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada seluruh pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Kalimantan Selatan atas kerja keras, saran, dan masukan yang sangat berharga dalam menyempurnakan pekerjaan ini,” ucapnya.
Dia juga menegaskan bahwa raperda ini telah melalui tahapan fasilitasi oleh Kementerian Dalam Negeri, sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, sehingga peraturan yang ditetapkan telah memenuhi standar hukum dan tata kelola pemerintahan yang baik.
Gubernur Muhidin berharap, dengan disahkannya Peraturan Daerah tentang Grand Desain Pembangunan Kependudukan ini, Kalimantan Selatan dapat memiliki arah dan strategi yang jelas dalam mengelola dinamika kependudukan menuju kesejahteraan dan pembangunan berkelanjutan.
“Semoga apa yang telah kita upayakan bersama ini mendapat ridha dari Allah SWT dan membawa manfaat besar bagi masyarakat Kalimantan Selatan,” tuturnya.
Editor : Rizqa Leony Putri
Artikel Terkait