Sebelumnya, Polda Kalsel dan Satgasus Merah Putih Mabes Polri menangkap pelaku berinisial A dan R di Hotel Sienna Inn, Jalan Teluk Dalam, Banjarmasin Tengah, Kamis (6/8/2020) kemarin. Saat penangkapan barang bukti sabu-sabu dibungkus dalam 10 karung seberat 300 kilogram.
Kasus narkoba jaringan asal Malaysia itu terungkap bermula dari pengembangan pada Maret 2020. Ketika itu petugas menangkap pelaku yang memiliki sabu-sabu sebanyak 208 kilogram.
"Kami kemudian melapor ke Kapolri dan Kabareskrim. Kemudian dibentuklah tim Satgasus Merah Putih untuk menindaklanjuti kelompok jaringan yang diduga dari Malaysia itu," ujar Nico, Jumat (7/8/2020).
Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait