Gubernur Kalimantan Timur Isran Noor bersama Kapolda Kaltim Irjen Pol Imam Sugianto dan Jasa Raharja menjenguk para korban kecelakaan beruntun di rumah sakit. (Foto: Humas Polri)

Seluruh warga yang mengalami kecelakaan di Balikpapan tersebut terjamin Jasa Raharja sesuai dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964. Hal ini merupakan bentuk implementasi Program Perlindungan Dasar Pemerintah terhadap warga negara yang mengalami kecelakaan.

Sesuai UU tersebut, Jasa Raharja memberikan santunan kecelakaan kepada setiap orang yang meninggal dunia/cacat tetap akibat kecelakaan yang disebabkan oleh alat angkutan lalu lintas jalan baik di darat, laut maupun udara. 

Santunan tersebut berasal dari dana Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang dibayarkan masyarakat setiap tahun dan iuran wajib penumpang angkutan umum.

Para korban kecelakaan yang mengalami luka dan meninggal dunia ini berada di tiga rumah sakit. Yakni RSU Khanujoso, RSU Beriman dan RS Ibnu Sina.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network